BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Masyarakat
sudah mulai banyak yang bertanya-tanya mengenai pembangunan Indonesia saat ini
seperti apa, bagaimana, apakah benar-benar berdampak baik, dan yang paling
penting adalah sesuai atau tidaknya dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun,
sangat lah sulit untuk menentukan jawabannya karena
sibuknya para pejabat negara serta orang penting di Indonesia untuk membangun
negara ini.
Sebagai
individu yang menjadi anggota suatu golongan masyarakat atau warga suatu suku-bangsa
tertentu, dengan gaya hidup, struktur masyarakat
dan latar belakang kebudayaan yang berbeda, banyak di antara masyarakat sudah mempunyai bayangan cita-cita
masing-masing mengenai soal apa dan
bagaimana masyarakat Indonesia yang adil dan makmur itu. Namun, konsep
konkret untuk tujuan tersebut secara nasional sebenarnya masih dalam perjalanan
menuju arah tersebut.
Orang-orang memang belum mempunyai
konsepsi nasional yang jelas mengenai masyarakat seperti apa yang ingin dituju dengan usaha pembangunan Indonesia (kecuali bahwa semua orang ingin menjadi agak lebih makmur dan ingin agar demokrasi menjadi lebih sempurna: suatu kehidupan
nasional yang lebih sempurna yang dapat memberi akomodasi kepada aneka-warna kebudayan
bangsa; dapat menghasilkan lebih banyak
karya yang bisa dibanggakan sebagai bangsa).
Pemerintah
juga tidak bisa mengambil alih mentah-mentah contoh pembangunan dari Amerika,
Uni Soviet, RRC, Jepang, ataupun Brasilia (yang kini katanya termasuk salah satu negara yang tumbuh dengan laju yang
paling cepat di dunia, yaitu lebih
dari 10% dari GNP-nya) karena semua
negara tersebut mempunyai beberapa sifat dasar yang berbeda dengan
Indonesia, terutama dari landasan negara dan demokrasi yang dipergunakannya.[1] Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui
pembangunan Indonesia berdasarkan demokrasi bangsa yang benar itu seperti apa.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun masalah-masalah yang dapat dijadikan sebagai objek pembahasan dari
makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Apa
pengertian dari pembangunan nasional?
2.
Apa
tujuan akhir membangun bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945?
3.
Apa
arti dari pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional?
4.
Apa
saja bidang yang menjadi perhatian dalam pembangunan nasional?
5.
Apa
yang menjadi landasan pembangunan nasional?
6.
Apa
saja arah dari pembangunan nasional secara umum?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah sebgai berikut.
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari pembangunan nasional.
2.
Untuk
mengetahui tujuan akhir dari membangun bangsa dan negara berdasarakan Pancasila
dan UUD 1945.
3.
Untuk
mengetahui pengertian dari pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional.
4.
Untuk
mengetahui bidang-bidang apa saja yang menjadi perhatian dalam pembangunan
nasional.
5.
Untuk
mengetahui landasan-landasan yang digunakan dalam pembangunan nasional.
6.
Untuk
mengetahui arah dari pembangunan nasional Indonesia pada berbagai bidang yang
ada
.
1.4
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat yang dapat diambil dri penulisan makalah ini ialah sebagai
berikut.
1.
Menginformasikan
diskusi pengertian dari pembangunan nasional kepada pembaca dan peserta.
2.
Menginformasikan
tujuan akhir dari membangun bangsa dan
negara berdasrkan Pancasila dan UUD 1945 kepada pembaca serta peserta diskusi.
3.
Memberi
tahu mengenai pengertian dari pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
kepada pembaca makalah dan peserta diskusi.
4.
Menginformasikan
bidang-bidang apa saja yang menjadi perhatian dalam pembangunan nasional di
Indonesia kepada pembaca serta peserta diskusi.
5.
Memberi
tahu tentang landasan-landasan yang dipergunakan dalam pembangunan nasional
kepada pembaca dan juga peserta diskusi.
6.
Menginformasikan
mengenai arah dari berbagai bidang dalam pembangunan nasional secara umum
kepada pembaca makalah dan juga peserta diskusi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah rangkaian
usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk memperbaiki keadaan
sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pembangunan ini meliputi
program-program pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang dilaksanakan
secara terus-menerus untuk mewujudkan tujuan nasional seperti dalam Pembukaan
UUD 1945, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.
ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Pembangunan nasional adalah kelanjutan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan
nasional yang telah direbut dan dipertahankan dengan penuh pengorbanan.
Kemerdekaan merupakan jawaban yang harus dilalui untuk mewujudkan kehidupan
nasional yang lebih baik.
Sebelum terjadinya pemilihan Presiden secara langsung,
pola pembangunan nasional berdasarkan GBHN
yang telah dibuat oleh MPR dan harus dilaksanakan oleh Presiden sebagai
mandatarisnya. Namun, setelah pemilihan Presiden
langsung, pola pembangunan dan arah kebijakan pembangunan tidak lagi berdasarkan pada GBHN karena Presiden dapat
menyusun sesuai dengan program pembangunan
yang sedang dibutuhkan serta visi dan misi Presiden yang terpilih
tersebut.[2]
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila
sebagai dasar, tujuan, dan pedoman pembangunan nasional. Pembangunan
nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu
golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat, serta
harus benar-benar dapat dirasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan
sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan
lahiriah atau kepuasan batiniah,
melainkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara kemajuan
lahir dan kebahagiaan basin.
Pembangunan harus merata di seluruh Indonesia dan bukan
hanya untuk suatu golongan atau untuk sebagian masyarakat saja, akan tetapi
untuk seluruh masyarakat, sehingga benar-benar dapat dirasakan sebagai perbaikan
tingkat hidup yang berkeadilan sosial sesuai dengan tujuan dan cita-cita
kemerdekaan bangsa
Indonesia.
Bangsa
Indonesia terdiri atas kelompok masyarakat besar ataupun kecil, setiap keluarga
terdiri dari karakter yang berbeda-beda. Oleh karena itu, tujuan akhir
membangun bangsa dan negara adalah untuk membangun manusia yang berakhlak
Pancasila dan mampu mewujudkan cita-cita negara berdasarkan UUD 1945. Artinya,
manusia Indonesia yang memiliki moral dan akhlak, serta menghayati nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari sekaligus
membangun negara berdasarkan UUD 1945.
2.2
Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Nasional
Untuk
mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakatuh, berbangsa, dan ,bernegara, bangsa
Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis
dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan
UUD 1945 yang rinciannya, adalah sebagai
berikut : "melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia"[3], hal ini dalam kapasitasnya
tujuan negara hukum formal. Adapun rumusan "memajukan
kesejahteraan unium mencerdaskan kehidupan bangsa"[4],
hal ini dalam pengertian negara hukum material, yang secara keseluruhan
sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Selain tujuan nasional, ada
juga tujuan internasional (tujuan umum) "ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kenierdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial"[5].
Hal ini diwujudkan dalam tata pergaulan masyarakir internasional.
Kedudukan Pancasila sebagai paradigma
pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala
aspek pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila
Pancasila. Hal ini sebagai konsekuensi asas
pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional karena hakikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung
pokok negara.
Dalam rangka mewujudkan tujuan
pembangunan nasional, seluruh warganya harus
dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia
sebagai "monopluralis". Unsur-unsur hakikat manusia
monopluralis meliputi susunan kodrat manusia, rohani (jiwa) dan
raga, sifat kodrat manusia sebagai
makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.[6] Oleh
karena itu, pembangunan nasional sebagai upaya praksis untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka pembangunan haruslah mendasarkan
pada paradigma hakikat manusia "monopluralis" tersebut.
Paradigma
pembangunan bangsa dan negara harus dalam suasana baru sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
mutakhir, tetapi tetap berada di
dalam nilai-nilai dasar Pancasila, yaitu nilai-nilai keimanan dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa dengan dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab
karena manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan mempunyai hak dasar yang sama, tidak dibedakan dengan keturunan,
warna kulit, suku bangsa dan penggolongan lainnya.
Pembangunan nasional diarahkan
sebagai upaya untuk meningkatkan harkat dan
martabat manusia yang meliputi jiwa dan
raga, baik aspek individual maupun aspek sosial dan religiusnya.[7] Atas dasar ini,
pembangunan harus mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia
pembangunan meliputi bidang politik, ekonomi, sosial-budaya,
pertahanan keamanan, dan lain-lain.
2.3
Pembangunan Nasional dalam Bidang Ekonomi
Dalam dunia usaha, biasanya yang
terjadi adalah persaingan bebas dan yang kuat yang akan menang. Oleh karena itu, di Indonesia
perkembangan ekonomi harus didasarkan pada usaha untuk menciptakan
kesejahteraan manusia. Namun, untuk mewujudkan
itu, sistem ekonomi harus mendasarkan pada
moralitas humanistik, yaitu ekonomi yang berkemanusiaan.
Pada dasarnya tujuan ekonomi
adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar
kehidupan manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu, ekonomi harus
didasarkan pada kemanusiaan, yaitu menyejahterakan umat manusia, serta menghindari pengembangan ekonomi yang
hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli, dan yang
dapat menimbulkan
penderitaan serta penindasan
terhadap manusia lainnya. Bagi bangsa Indonesia, usaha untuk mewujudkan hal ini
adalah melalui pelaksanaan sistem ekonomi yang berdasarkan Pancasila
karena dengan cara ini, perekonomian dapat terlaksana dengan baik dan
masyarakat Indonesia dapat
hidup secara makmur dan sejahtera.
2.3.1 Landasan-Landasan Pembangunan Bidang Ekonomi
Pembukaan
UUD 1945 merupakan landasan pokok pembangunan bidang ekonomi, terutama ungkapan
yang menyatakan “adil dan makmur; memajukan kesejahteraan umum, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”[8].
Demikian juga Batang Tubuh maupun
Penjelasannya, melandasi pembangunan
bidang ekonomi. Landasan tersebut terdapat pada pasal 23, 27, 33, dan 34
UUD 1945.
Pasal
23 yang terdiri atas 3 ayat menyangkut masalah keuangan dinyatakan bahwa
anggaran pendapatan dan belanja negara, segala pajak untuk keperluan
negara, macam dan harga mata uang, hal keuangan negara, serta untuk memeriksa
tanggung jawab tentang keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 23 ini menunjukkan perlunya kerja sama
antara DPR dengan Pemerintah untuk pelaksanaan maupun keberhasilan
mengenai masalah keuangan negara dan adanya fungsi pengawasan oleh DPR, yang berarti oleh rakyat.
Pasal
27 yang terdiri atas tiga ayat, dalam ayat 2 berbunyi: “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”[9].
Keberhasilan tiap-tiap warga negara Indonesia dalam memperoleh pekerjaan serta
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, merupakan gambaran semakin jelasnya perwujudan
masyarakat adil dan makmur.
Pasal
33 yang terdiri atas 5 ayat merupakan landasan pokok perwujudan demokrasi
ekonomi. Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.[10] Diberikan
penjelasan bahwa produksi
dikerjakan oleh semua, untuk bersama, di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.
Ayat
(2) menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ini berarti bahwa perminyakan,
perlistrikan, perkeretaapian, dan pengelolaan air minum merupakan sebagian dari
cabang produksi yang harus dikuasai oleh negara, demi untuk kepentingan masyarakat.[11]
Penguasaan oleh perorangan sangat dikhawatirkan akan merugikan kepentingan dan kebutuhan orang
banyak.
Ayat
(3) menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergurnakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[12]
Seperti halnya produksi yang penting bagi negara,
maka penguasaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bila dikuasai oleh perorangan dapat
membahayakan kepentingan masyarakat, sehingga
dalam hal ini penguasaan oleh negara tidak boleh diartikan sebagai
monopoli oleh negara, melainkan justru untuk melindungi orang banyak.
Berdasarkan
pasal 33 UUD 1945 dijelaskan bahwa pembangunan di bidang ekonomi yang
didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang
peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan, pemerintah berkewajiban
memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta
menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya, dunia
usaha perlu memberikan tanggapan positif terhadap pengarahan dan bimbingan serta
penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang nyata. Oleh karena
itu, kerja sama timbal balik yang serasi antara ketiga pelaku ekonomi nasional
yaitu Koperasi, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), dan Swasta sangat diperlukan.
Pasal
34 ayat 1 disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.[13] Dalam
hal ini tentunya negara tidak hanya sekadar memelihara, melainkan perlu membina dan
mendidik agar mereka dapat mandiri di kemudian hari tanpa harus selalu
tergantung kepada negara ataupun orang lain.
2.3.2 Sasaran dan Arah Pembangunan Bidang Ekonomi
Sasaran bidang ekonomi ialah terciptanya perekonomian yang mandiri
dan andal sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan,
berdasarkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan peningkatan kemakmuran rakyat
yang makin merata, pertumbuhan yang
cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang mantap, bercirikan industri yang kuat dan main, pertanian yang tangguh,
koperasi yang sehat dan kuat, serta
perdagangan yang maju dengan sistem distribusi yang mantap, didorong oleh kemitraan
usaha yang kukuh antara badan usaha koperasi, negara, dan swasta serta pendayagunaan sumber daya alam yang optimal yang
didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, maju, produktif, dan
profesional, iklim usaha yang sehat serta
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dan terpeliharanya
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Titik berat Pembangunan Nasional diletakkan
pada bidang ekonomi, yang merupakan penggerak utama pembangunan, seining dengan
kualitas sumber daya manusia dan didorong secara saling memperkuat, saling
terkait dan terpadu dengan pembangunan bidang-bidang lainnya yang dilaksanakan
scirama, selaras, dan serasi dengan keberhasilan pembangunan bidang ekonomi dalam
rangka mencapai tujuan
dan sasaran pembangunan nasional.
Arah Pembangunan bidang
ekonomi di antaranya ada secara
langsung atau tidak langsung berkaitan dengan bidang ekonomi. Arah yang dimaksud secara ringkas dapat dirumuskan sebagai berikut.
1.
Meningkatkan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang cinta tanah air.
2.
Menjadikan potensi sumber daya nasional sebagai kekuatan
ipoleksosbudhankam yang
nyata, didukung oleh sumber daya manusia berkualitas.
3.
Mewujudkan perekonomian nasional yang mandiri dan andal.
4.
Menjadikan pembangunan industri sebagai penggerak utama
ekonomi yang efisien dan
berdaya saing tinggi.
5.
A. Perdagangan: dapat menunjang peningkatan produksi,
mendukung pemerataan memperlancar distribusi, memperkuat daya saing;
B.
Perhubungan:
makin memperlancar area lalu lintas orang,
barang, dan jasa; menunjang pertumbuhan
ekonomi, stabilitas nasional, pemerataan dan penyebaran, meningkatkan
kepariwisataan;
C.
Pariwisata: meningkatkan devisa dan pendapatan daerah dan
masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan budaya bangsa.
6.
Sumber daya alam didayagunakan secara terencana dan sertanggung
jawab: lingkungan hidup didayagunakan bagi pembangunan yang berkelanjutan; tata ruang nasional berwawasan nusantara.
7.
Kekayaan bumi seperti hutan dan tambang harus dikelola selain untuk memberikan manfaat masa kini, namun juga
menjamin kehidupan masa depan.
8.
Biaya pernbangunan/keuangan digali dari sumber kemampuan sendiri; dana luar negeri sebagai
pelengkap dengan prinsip kemandirian; tabungan nasional ditingkatkan;
kebijaksanaan fiskal dengan prinsip anggaran berimbang dan dinamis; kestabilan
nilai masa uang dijaga; pengembangan lembaga keuangan dan perbankan yang efisien dan makin meluas
jangkauannya.
9.
Pembangunan
daerah yang bertujuan untuk memacu pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan
peran serta rakyat, meningkatkan
potensi daerah; pembangunan daerah dan kawasan kurang berkembang (kawasan timur Indonesia, daerah
terpcncil, daerah perbatasan) perlu ditingkatkan.
2.4
Pembangunan Nasional Bidang
Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan, dan Kebudayaan
Pada era reformasi ini, masyarakat
sering melihat stagnasi nilai sosial budaya diantara mereka sehingga
berujung pada terjadinya gejolak sosial, kerusuhan, dan sebagainya. Oleh karena
itu, upaya pengembangan sosial budaya masyarakat Indonesia harus didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip etika Pancasila
pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan
pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang berbudaya.
Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan
humanisasi dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran, Pancasila
dapat merupakan dorongan untuk universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol
dari keterkaitan struktur dan transedental,
yaitu peningkatan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spritual.
Oleh karena itu, dengan melihat berbagai peristiwa
negatif yang marak terjadi di era reformasi ini, sudah menjadi kewajiban bagi
masyarakat dan pemerintah untuk mengembangkan aspek
sosial budaya dengan berdasarkan Pancasila atau secara lebih khusus dengan
berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, serta keberadaan.
2.4.1 Landasan-Landasan Pembangunan Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan, dan Kebudayaan
Landasan
pembangunan bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan dan kebudayaan adalah juga
UUD 1945 (baik Pembukaan, Batang Tubuh, Inallptill Penjelasannya). Alinea 4
Pembukaan UUD 1945 berbunyi, "Kemudian daripada itu untuk membentuk
sualu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh lumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan unum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilon sosial, ....”[14].
Bagian tersebut berkaitan langsung dengan
bidang Kesejahteraan Rakyat,
Pendidikan dan Kebudayaan. Landasan bidang ini terdapat pada UUD 1945:
1.
Pasal
27 dan 28 mengenai hak-hak warga negara;
2.
Pasal
31 mengenai pendidikan;
3.
Pasal
33 dan 34 mengenai kesejahteraan sosial;
4.
Pasal
36 mengenai Bahasa Indonesia.
Pasal-pasal
tersebut beserta penjelasannya memberikan arah dan kerangka yang jelas bagi pembangunan di bidang
kesejahteraan rakyat, pendidikan dan kebudayaan
dalam mewujudkan kehidupan sosial budaya bangsa yang diinginkan.
2.4.2
Sasaran dan Arah Pembangunan Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan dan Kebudayaan.
Sasaran
bidang kesejahteraan rakyat, pcndidikan dan kebudayaan ialah terwujudnya kehidupan
masyarakat yang makin sejahtera lahir batin secara
adil dan merata, terselenggaranya pendidikan
nasional dan pelayanan kesehatan yang makin bermutu serta merata yang mampu
mewujudkan manusia yang beriman dan sertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, tangguh,
sehat, cerdas, patriotik, berdisiplin, kreatif,
produktif dan profesional, makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam
meningkatnya peradaban, harkat dan- martabat manusia Indonesia,
dan memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa.
Jika dijelaskan lebih
rinci lagi, ada beberapa sasaran pembangunan dalam bidang ini, di antaranya:
1.
Peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pelayanan
umum yang makin adil dan merata serta
menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
2.
Penyediaan sandang, pangan, dan papan yang memadai.
3.
Penataan pendidikan nasional untuk mewujudkan manusia yang
beriman dan sertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti 1uhur,
memiliki banyak pengalaman dan keterampilan, kesehatan yang baik dalam jasmani
dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
4.
Pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan dasar
serta perluasan pendidikan keahlian dan kejuruan.
5.
Peningkatan penghayatan nilai luhur budaya bangsa yang
menjiwai perilaku manusia dan masyarakat dalam segenap aspek kehidupan.
6.
Peningkatan derajat kesehatan melalui perbaikan
kualitas dan pelayanan kesehatan yang makin menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dari penjabaran
arah pembangunan ada yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan
dengan bidang kesejahteraan
rakyat, pendidikan dan kebudayaan (yang sudali disebut di bagian sebelumnya
yang berkaitan dengan bidang ekonomi, yang juga bersangkutan dengan bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan dan
kebudayaan tidak dicantumkan lagi) ialah:
1. Pendidikan:
meningkatkan harkat dan martabat manusia serta kualitas sumber daya manusia, pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan termasuk di daerah terpencil; peningkatan kualitas
pendidikan harus dipenuhi melalui peningkatan
kualitas dan kesejahteraan tenaga kependidikan, pembaharuan kurikulum, dan
penyediaan sarana serta prasarana yang memadai.
2. Budaya bangsa
yang dilandasi nilai luhur berdasarkan Pancasila, bercirikan Bhinneka Tunggal
Ika, berwawasan nusantara, harus diupayakan agar menjiwai perilaku
masyarakat dan pelaksana pembangunan, membangkitkan sikap kesetiakawanan
dari tanggung jawab sosial, disiplin, dan semangat pantang menyerah, menuju
kemajuan adab, mempertinggi derajat kemanusiaan; pembinaan dan pengembangan bahasa
Indonesia terus ditingkatkan sebagai wahana komunikasi sosial, iptek, dan juga seni.
3. Pembangunan
kependudukan diarahkan pada peningkatan kualitas penduduk, pengendalian laju
pertumbuhan penduduk, perwujudan keluarga kecil bahagia dan sejahtera; pembangunan kesehatan diarahkan
untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, meningkatkan mutu dan kemudahan pelayanan kesehatan, meningkatkan gizi, membudayakan sikap
hidup bersih dan sehat, didukung dengan pembangunan perumahan dan
permukiman yang layak.
4. Pembinaan anak,
remaja, dan pemuda diarahkan untuk mengembangkan sikap menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur budaya bangsa, sikap keteladanan dan disiplin sedini
mungkin; pembinaan peranan wanita harus dikembangkan dengan tetap
memperhatikan kodrat, harkat dan martabatnya.
2.5
Pembangunan Nasional Bidang Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Salah satu penyebab banyaknya peristiwa
kerusuhan/konflik antardaerah adalah masalah
konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (sara) yang sesungguhnya dapat mengancam keutuhan bangsa. Oleh karena itu,
untuk dapat mengakhirinya yaitu dengan cara menciptakan kehidupan beragama yang penuh dengan perdamaian, saling menghargai, menghormati, dan mencintai sebagai
umat manusia yang beradab.
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental
bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara
damai dalam kehidupan beragama. Dalam hal ini, negara memberikan jaminan
kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk
suatu agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya itu.
Setiap agama memiliki keyakinan dan ajaran yang
berbeda satu sama lain, namun pada dasarnya setiap agama mengajarkan sikap
saling menghormati, menghargai, serta hidup
berdampingan secara damai dengan pemeluk agama yang lain. Oleh karena itu, negara dan masyarakat berkewajiban
mengembangkan kehidupan beragama yang
penuh dengan toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai
kemanusiaan yang beradab.
Hakikat pembangunan bidang agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Malia Esa adalah bagian integral dari tujuan dan upaya pembangunan nasional. Hakikat
pembangunan nasional ialah pembangunan Manusia Indonesia Seutuhnya (MIS)
dan membangun masyarakat Indonesia.
Bangsa Indonesia menghendaki keselarasan hubungan antara
manusia dengan Tuhannya, antara sesama manusia, antara manusia dan lingkungan
alam sekitarnya,
maupun keserasian hubungan antara bangsa-bangsa. Ini berarti adanya
keselarasan antara cita-cita hidup di dunia dan mengejar kebahagiaan di akhirat.
Pembangunan kehidupan manusia dan masyarakat yang serba selaras inilah yang
merupakan tujuan akhir pembangunan nasional yang secara singkat disebut
masyarakat maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila. Ini yang merupakan
hakikat dan pangkal tolak pembangunan bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa serta sosial budaya.
2.5.1
Landasan-Landasan Pembangunan Bidang Agama Dan Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Nilai
Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai kepribadian
manusia Indonesia dalam wujud iman (kepercayaan) kepada Tuhan Yang Maha Esa
menurut agama dan kepercayaan masing- masing. Bahkan nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa ini memberikan watak dan identitas religius bagi masyarakat dan
budaya Indonesia. Watak dan identitas ini dilembagakan dan dilestarikan
dalam tatanan hidup kebangsaan dan kenegaraan, dengan menjadikan dasar negara Pancasila dan asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai
dasar kenegaraan,
sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 1945:
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.... negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia,
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."[15]
Kemudian diperjelas dalam
Penjelasan UUD 1945, yaitu:
·
"Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat"[16].
·
"Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur"[17].
Sedangkan,
landasan konstitusional UUD 1945, terutama pasal 29 yang terdapat 2 ayat,
yaitu:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
(2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.[18]
2.5.2
Sasaran dan Arah Pembangunan Bidang Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan
Yang Maha Esa
Sasaran Bidang Agama dan
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esaialah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan
ketaqwaan, penuh kerukunan yang dinamis
antara umat beragama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual, moral, dan etik bagi
pembagunan nasional, yang tercermin dalam
suasana kehidupan yang harmonis, serta dalam kukuhya persatuan dan kesatuan
bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Berdasarkan
essensi nilai dalam sasaran ini, dijabarkan berbagai sasaran pokok sebagai berikut.
1. Atas dasar
keimanan dan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka
kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah selaras dengan
penghayatan dan pengamalan Pancasila.
2. Kehidupan beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa makin dikembangkan
sehingga terbina kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kualitas kerukunan antar dan
antara umat beragama dan penganut
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam usaha memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta
meningkatkan aural untuk bersama-sama membangun masyarakat.
3. Dengan semakin
meningkat dan meluasnya pembangunan, maka kehidupan beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus makin diamalkan baik
di dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan social kemasyarakatan.
4. Diusahakan
supaya terus bertambah sarana yang dipedukan bagi pengembangan
kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk
sarana pendidikan agama pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
termasuk prasekolah, yang pelaksanaanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Melanjutkan usaha
untuk terus meningkatkan pelayanan dan kelancaran penunaian ibadah haji bagi umat Islam
sesuai dengan kemampuan masyarakat.
6.
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan
agama. Pembinaan terhadap kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan agar tidak mengarah kepada
pembentukan agama baru.
7.
Untuk mengefektifkan pengambilan langkah yang perlu agar pdaksanaan
kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa inerturtit dasar kernanusiaart yang adil dan beradab.
Hakikat
kualitas MIS (Masyarakat Indonesia Seutuhnya) lebih diutamakan mengenai
kualitas iman dan ketaqwaan sebagai essensi kesadaran moral-spiritual (keagamaan)
yang menjadi pedoman dan kendali pribadi manusia menegakkan kebenaran dan keadilan,
atau melaksanakan amanat dan kewajiban hidup pribadi, sosial- budaya,
nasional dan internasional (kemanusiaan).
2.6
Pembangunan Nasional Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
2.6.1 Landasan-Landasan Pembangunan Bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
Dalam
Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial ......”[19].
Kesejahteraan
umum dan kecerdasan bangsa adalah wujud harkatmartabat bangsa, bahkan harkat dan
martabat pribadi manusia. Kesadaran harkat-martabat bangsa, mengembangkan kebanggaan nasional
menjadi motivasi kemandirian dan keunggulan.
Sedangkan,
dalam UUD 1945 terdapat 2 pasal yang menjelaskan mengenai hal tersebut, yaitu:
1.
Pasal
31, yang berbunyi:
(1)
Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2)
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, diatur dengan undang-undang.
(4)
Negara
memproitaskan anggaranpendidiakn sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama
dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.[20]
2.
Pasal
32, yang berbunyi:
(1)
Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)
Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Tujuan dan essensi nilai
mendasar dalam pasal-pasal tersebut adalah:
1. Sebagai upaya
melembaga mewujudkan bangsa yang cerdas (berbudi dan berilmu pengetahuan).
2. Sebagai satu
sistem pendidikan nasional, termasuk sistem pengembangan iptek canggih.
3. Kebudayaan
bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buall usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.[21]
Kebudayaan lama dan asli terdapat
sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia,
terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah
kemajuan adab, budaya, dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari
kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan
bangsa sendiri, serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
2.6.2 Sasaran Bidang
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Sasaran Bidang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi yaitu tercapainya
kemampuan nasional dalam pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan peradaban, serta ketangguhan dan daya
saing bangsa yang diperlukan untuk
memacu pembangunan yang berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan menuju masyarakat yang berkualitas, maju, mandiri serta sejahtera, yang dilandasi nilai- nilai
spiritual, moral, dan etik didasarkan nilai luhur budaya bangsa serta nilai
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.7
Pembangunan Nasional Bidang Hukum
Berdasarkan pandangan hidup (filsafat
hidup) dan dasar negara (filsafat negara) Pancasila, maka landasan moral kebangsaan dan kenegaraan
Indonesia ialah filsafat Pancasila. Dalam tata kenegaraan
maka Pancasila diakui sebagai ideologi negara dan ideologi nasional. Fungsi
utama dasar negara dan ideologi nasional ialah sebagai norma-dasar (Grundnorm),
yakni sebagai asas normatif yang dalam pelaksanaannya melalui tegaknya
kaidah-kaidah hukum dan keadilan bagi semua manusia dan warga negara.
2.7.1 Landasan-Landasan
Pembangunan Bidang Hukum
Landasan-landasan
pembangunan dalam bidang penegakan hukum, di antaranya:
1. Landasan
Idiil-Filosofis, yakni nilai filsafat Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan
sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kedua sila ini merupakan jiwa, sumber, dan landasan kesadaran moral pribadi manusia; kesadaran moral ini pada hakekatnya
ialah wu,jud kesadaran hukum.
2. Landasan
Konstitusional, berdasarkan UUD Negara 1945 terutama Penjelasan UUD 1945. Negara RI berdasarkan UUD 1945 ialah negara hukum sebagaimana dimaksud Penjelasan UUD 1945:
"Sistem pemerintahan negara yang
ditegakkan dalam Undang-Undang Dasar ialah:
1.
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
2.
Pemetintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar), tidak bcrifat
absolutisine. (kekuasaan yang tidak terbatas)."[22]
Ketentuan
hukum dasar (konstitusi, UUD)
ini menunjukkan bagaimana tinggi dan kuatnya kedudukan hukum dan konstitusi dalam tata kenegaraan Indonesia
berdasarkan UUD 1945. Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa hukum dan UUD
1945 negara ialah norma dan kekuasaan tertinggi dalam tata negara.
2.7.2 Sasaran dan Arah Pembangunan Bidang Hukum
Sasaran Bidang Hukum adalah terbentuk dan
berfungsinya sistem hukum nasional yang mantap, bersumberkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang
berlaku, yang mampu menjamin
kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta mampu
mengamankan dan mendukung pembangunan
nasional, yang didukung oleh aparatur hukum, sarana, dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum.
Arah Pembangunan Bidang Hukum, yaitu dalam
rangka memantapkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
pembangunan hukum diarahkan untuk
menghasilkan produk hukum nasional yang mampu mengatur tugas umum pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan nasional, didukung oleh aparatur hukum yang
bersih, berwibawa, penuh pengabdian,
sadar dan taat hukum, mempunyai rasa keadilan sesuai dengan kemanusiaan, serta yang profesional,
efisien dan efektif, dilengkapi
sarana dan prasarana hukum yang memadai serta mengembangkan masyarakat
yang sadar dan taat hukum. Penyusunan dan perencanaan
hukum nasional harus dilakukan secara terpanuhi dalam sistem hukum
nasional.
2.8
Pembangunan Nasional Bidang Politik, Aparatur Negara, Penerangan,
Komunikasi, dan Media Massa
Kemerdekaan dan kedaulatan nasional
bangsa negara Indonesia ditegakkan atas asas kedaulatan rakyat berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Artinya, kemerdekaan dan kedaulatan adalah inilik (hak
asasi bangsa, hak asasi manusia) rakyat, yakni oleh rakyat dan untuk rakyat.
Kemerdekaan dan kedaulatan nasional
berwujud negara yang merdeka dan berdaulat, tegak berdasarkan Pancasila (dasar
negara, ideologi nasional) dan UUD 1945 dalam pergaulan antarnegara dnternasional) dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, cita-cita bangsa
sebagai dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945.
Pelaksanaan kemerdekaan dan kedaulatan
nasional oleh Pemerintah yang berdaulat ialah satu kepemimpinan nasional atas nama seluruh rakyatnya
merupakan penjelmaan kekuasaan (kedaulatan,
kekuasaan politik) rakyat atau bangsa seutuhnya. Pernbangunan bidang politik, terutama
bermakna meningkatkan tatanan kelembagaan dan kepemimpinan permerintah, termasuk kesadaran rakyat warga negara
dalam tanggung jawab bermasyarakat,
berbangsa, bernegara dan berbudaya. Ini berarti suatu upaya pembinaan kualitas supra-struktur dan
infra-struktur dalam makna seluas-luasnya.
Dalam
pengembangan bidang politik, Pancasila berperan memberikan dasardasar moralitas politik negara. Hal itu dikarenakan,
Pancasila tersusun atas urut-urutan sistematis, yaitu politik negara
harus mendasarkan pada kerakyatan (sila-4). Pngembangan
dan aktualisasi politik negara harus didasarkan pada asas-asas moral pada Pancasila, yaitu secara berturut-turut
moral ketuhanan, moral kemanusiaan,
moral persatuan, serta aktualisasi dan pengembangan politik negara demi
tercapainya keadilan dalam hidup bersama.
Jadi,
kesimpulannya adalah pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi saat ini harus mendasarkan pada moralitas
sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila sehingga
praktik-praktik politik yang biasanya terkesan menghalalkan segala cars serta
saling berebut kekuasaan bahkan saling menjatuhkan dapat segera diakhiri.
2.8.1
Landasan-Landasan Pembangunan Bidang Politik, Aparatur Negara, Penerangan, Komunikasi, dan
Media Massa
Keseluruhan
isi dan nilai mendasar di dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan
landasan Idiil-Filosofis dan kerangka-dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, terutama:
"... gerbang kemerdekaan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, ... yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”[23].
Sedangkan, landasan konstitusionalnya
tercermin dalam Bab I, Pasal 1:
(1)
Negara
Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang-undang.
(3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.[24]
Penjelasan
UUD 1945, terutama Sistem Pemerintahan Negara, Bentuk dan Kedaulatan Negara; Kekuasaan
Pemerintahan Negara.
2.8.2
Sasaran dan Arah Bidang Pembangunan Bidang Politik, Aparatur Negara, Penerangan, Komunikasi, dan
Media Massa
Sasaran
Bidang Politik, Aparatur Negara,
Penerangan, Komunikasi, dan Media Massa yaitu terciptanya
dan berfungsinya tatanan kehidupan politik yang konstitusional berdasarkan demokrasi Pancasila yang mantap dan dinamis. dengan kualitas manusia dan masyarakat yang
memiliki kesadaran dan etika politik
yang tinggi serta bersikap dan berperilaku sesuai budaya politik Pancasila dalam semangat persatuan dan
kesatuan bangsa yang berwawasan nusantara. Selain itu, bertujuan untuk membuat
otonomi daerah semakin bagus yang nyata dan juga dinamis, serasi, dan tanggung jawab.
Sedangkan,
mengenai hubungan luar negeri pastinya dilandasi prinsip politik luar negeri bebas
aktif yang makin mampu menunjang kepentingan nasional serta makin mampu
mendukung terwujudnya tatanan dunia barn berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain
itu, aparatur negara yang bersih, sertanggung jawab, penuh pengabdian, dan, profesional, yang diperkuat dengan penyelenggaraan
penerangan, komunikasi, dan media massa yang mampu menggugah peran serta rakyat dan berfungsi positif terhadap
upaya mengoptimalkan dan memeratakan
manfaat pembangunan di segala bidang, memantapkan
persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkm kualitas demokrasi.
Arah Pembangunannya ialah
terwujudnya tatanan kehidupan politik berdasarkan Demokrasi Pancasila yang makin
mampu menjamin berfungsinya lembaga politik dan lembaga kemasyarakatan,
mantapnya proses komunikasi politik,
baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik ataupun antar keduanya dengan masyarakat, serta mengembangkan suasana dan sikap
keterbukaan yang sertanggung jawab.
Pembangunan
politik harus makin meningkatkan kualitas pendidikan politik,
keteladanan dan kaderisasi politik, memantapkan etika dan moral budaya politik yang berdasarkan
Pancasila, meningkatkan peran serta politik
masyarakat, dan membangun suasana kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Pembangunan
penerangan, komunikasi, dan media massa lebih ditingkatkan dan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan
hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta menggerakkan dan menggerakkan peran serta aktif dalam pembangunan nasional dan
dalam seluruh diniensi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelenggaraan hubungan luar negeri yang didasarkan pada politik luar negeri yang bebas aktif perlu terus ditingkatkan
dan dimantapkan dalain rangka menunajang pencapaian tujuan nasional.
Pembangunan
aparatur negara diarahkan untuk meningkatkan kualitas aparatur negara
agar aparat negara lebih mcmiliki sikap dan perilaku yang berintikan
pengabdian, kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keadilan, dan kewibawaan
sehingga dapat memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat
sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat. Sejalan dengan itu,
perlu diupayakan penataan kewenangan yang rasional di antara jajaran
dan peringkat aparatur negara sehingga terlaksanan penyelenggaraan administrasi negara
yang bersih, berwibawa, profesional, efisien, dan efektif.
2.9
Pembangunan Nasional Bidang Pertahanan Keamanan
Seperti yang
telah diketahui, negara Indonesia adalah negara hukum. Maka, untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat,
diperlukan suatu peraturan
perundang-undangan untuk melindungi hak asasi setiap warga negara. Untuk mewujudkan itu, diperlukan aparat keamanan
negara dan penegak hukum.
Pancasila sebagai
dasar negara mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis. Oleh karena itu, pertahanan
keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat
dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Fungsi nilai kemanusiaan
ini sangat esensial. Hal ini disebabkan dalam negara dan bangsa, manusia
merupakan unsur yang mutlak yang harus mendapatkan prioritas utama.
Pertahanan dan keamanan negara harus
dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Pertahanan dan keamanan negara harus
mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, hal tersebut juga harus mendasarkan
pada tujuan demi kepentingan seluruh
warga sebagai warga negara, mampu menjamin
hak-hak dasar, persamaan derajat, serta derajat kemanusiaan, dan diperuntukkan bagi terwujudnya keadilan sosial
dalam hidup masyarakat agar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya
sebagai suatu negara hukum, bukan pada negara yang berdasarkan pada
kekuasaan.
Bangsa merdeka dan berdaulat menegakkan
sistem berbangsa, bernegara, bermasyarakat dan berbudaya berdasarkan atas dasar
negara (filsafat negara, ideologi nasional) sebagaimana ditetapkan dalam
UUD Negara. Kemerdekaan dan kedaulatan suatu bangsa menunjukkan kemandirian
sekaligus martabat nasional, bahkan juga kekuatan (ketahanan) nasional.
Dengan merdeka dan berdaulat dalam
masyarakat dunia internasional berkembang dan dipengaruhi oleh faktor internal (ALH
- SDA, SDM, sistem budaya) dan faktor eksternal (bangsa-negara, hubungan
internasional, tata ekonomi, iptek, dan budaya, termasuk pertahanan/ militer/ persenjataan).
Antarhubungan bangsa-bangsa, masih ditandai adanya konflik (bersenjata)
meskipun upaya perdamaian tetap terus ditingkatkan.
2.9.1
Landasan-Landasan Pembangunan Bidang Pertahanan Keamanan (Hankamnas)
Dalam
masyarakat bangsa negara modern bidang pertahanan keamanan nasional.
(hankamnas) tetap mendapat perhatian dalam politik antarnegara, meskipun bukan yang utama (terpenting).
Landasan pemikiran atau rasional mengapa hankamnas tetap penting terutama landasab idiil
(Pancasila) dan landasan konstitusionalnya (UUD 1945).
Dasar negara (filsafat
negara, ideologi nasional) Pancasila, terutama sila III: Persatuan Indonesia mengandung
makna bahwa:
a.
Bangsa Indonesia yang multi-suku bangsa dengan sub-budaya
beragam, tetap satu bangsa yang bhinneka tunggal ika dengan cita-cita nasional
yang sama sebagai tersimpul dalam filsafat
hidup Pancasila;
b.
Persatuan Indonesia berarti integritas nasional adalah
dasar bagi bangsa yang kuat
dan jaya;
c.
Persatuan Indonesia sudah menjelma dalam paham persatuan
yang dikukuhkan dalam
bentuk negara kesatuan.
Menurut
ketentuan hukum dasar (konstitusi)
negara Indonesia (UUD 1945) asas-asas Persatuan Indonesia tersirat dalam Pembukaan UUD 1945:
a.
"... mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur";
b.
"... untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertibar. dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
...".[25]
Batang tubuh UUD 1945
juga menyatakan di dalam pasal 1, yang berbunyi:
(1)
Negara
Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang-undang.
(3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.[26]
2.9.2 Sasaran dan Arah Pembangunan Bidang Pertahanan Keamanan (Hankamnas)
Sasaran Bidang Pertahanan
Keamanan adalah terwujudnya kekuatan dan
kemampuan pertahanan keamanan negara dengan
daya tangkal yang tinggi berdasarkan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, yang tercermin dan kemampuan
segenap komponen kekuatan pertahanan
keamanan negara yang andal, kesadaran bela negara yang tinggi, didukung sarana dan prasarana, industri strategis
yang andal sesuai dengan kemajuan
ilmu pengetahunan dan teknologi, serta keamanan dan ketertiban
masyarakat yang mantap.
Sedangkan, arah
pembangunannya adalah pertahanan keamanan
negara yang diarahkan pada kemampuan untuk
mewujudkan daya tangkal bangsa yang tangguh dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Hal itu juga
harus didukung oleh manusia yang profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara yang tinggi, serta didukung pula oleh sarana- prasarana dan
industri strategis yang andal sesuai
dcngan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi agar terjamin stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis,
kelangsungan pembangunan nasional serta tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.10
Pembangunan Daerah
Negara RI adalah Republik Kesatuan.
Artinya, negara yang menegakkan demokrasi dan untuk seluruh rakyat dan seluruh
wilayah (kepulauan, nusantara) Indonesia. Negara Republik Kesatuan berarti pula
negara yang mengutamakan kepentingan rakyat karena Indonesia ialah negara oleh,
dari, dan untuk rakyat. Negara RI kesatuan yang membentang dari
Sabang-Merauke dengan kepulauan sekitar
15.000 pulau, dan didiami oleh penduduk sekitar 190 juta.
2.10.1 Landasan-Landasan Pembangunan Daerah
Landasan
Idiil-Filosofis, yakni sila ketiga Persatuan Indonesia. Sila tersebut
menunjukkan bahwa negara Indonesia ialah seluruh nusantara sebagai satu kesatuan dan satu keluarga besar bangsa Indonesia
(wawasan nusantara).
Sedangkan, landasan konstitusional juga berasal
dari Bab I, Pasal 1 yang berbunyi:
(1)
Negara
Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang-undang.
(3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.[27]
Landasan lain dari Bab VI tentang Pemerintahan
daerah, Pasal 18 yang berbunyi:
(1)
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daera
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, kota, itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatu undang-undang.
(2)
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)
Gubernur,
bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis.
(5)
Pemerintahan
daerah menjalan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
(6)
Pemerintah
daerah berhak menerapkan peratuan daerah dan peraturan-peratuaran lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)
Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.[28]
2.10.2 Sasaran Dan Arah Bidang Pembangunan Daerah
Sasaran
pembangunan daerah sebagai bagian integral pembangunan nasional ialah mendorong dan
meningkatkan stabilitas, pemerataan, pertumbuhan dan pengembangan daerah
serta peran serta dan kesejahteraan
masyarakat. Peningkatan upaya pembangunan daerah harus senantiasa didasarkan
pada otonomi yang nyata, dinamis, serasi, dan sertanggung
jawab dalam rangka lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, dan mendorong
pemerataan pembangunan dan basil-hasilnya di seluruh tanah air.
Pembangunan
daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran
serta aktif masyarakat serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu
dalam mengisi otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan sertanggung
jawab serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam upaya pemerataan
pembangunan di seluruh wilayah tanah air, pembangunan daerah dan kawasan yang
kurang berkembang, seperti di kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, dan
daerah perbatasan, perlu
ditingkatkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan
pembahsan yang diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan,
yaitu:
1.
Pembangunan
nasional adalah rangkaian usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk
memperbaiki keadaan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2.
Tujuan
akhir pembangunan bangsa dan negara adalah untuk membangun manusia yang
berakhlak Pancasila dan mampu mewujudkan cita-cita negara berdasarkan UUD 1945.
3.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan, artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara
normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan
nasional yang dijalankan di Indonesia.
4.
Bidang-bidang
yang menjadi perhatian pembangunan nasional saat ini, yaitu:
1)
Ekonomi;
2)
Kesejahteraan rakyat,
pendidikan dan kebudayaan;
3)
Agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa;
4)
Ilmu pengetahuan dan teknologi;
5)
Hukum;
6)
Politik, aparatur negara,
penerangan, komunikasi, dan media massa;
7)
Pertahanan keamanan (hankamnas);
8)
Pembangunan daerah.
5.
Landasan
yang digunakan dalam pembangunan nasional di Indonesia adalah Pancasila dan UUD
1945.
6.
Pembangunan nasional diarahkan
sebagai upaya untuk meningkatkan harkat dan
martabat manusia yang meliputi jiwa dan
raga, baik aspek individual maupun aspek sosial dan religiusnya.
3.2 Saran
Penulis
mengetahui bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu,
untuk kedepannya para pembaca makalah dan peserta diskusi dapat menambahkan
hal-hal yang kurang dalam karya tulis ini. Penulis juga berharap bahwa nantinya
masyarakat mengetahui apapun yang berhubungan dengan pembangunan nasional di
Indonesia yang bersadarkan Pancasila dan UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
‘Amar, Abu. 2008. Belajar Praktis Kewarganegaraan Untuk
SMP/MTs, SMA/MA, dan Umum. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Darmodiharjo, Darji, dkk. 1994. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Malang: Laboratorium Pancasila IKIP Malang.
Herdiawanto, Heri, dkk. 2010. Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara.
Jakarta: Erlangga.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Koentjaraningrat. 2000. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Salam, Drs. Burhanuddin. 1988. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Bina
Aksara
[1]
Koentjaraningrat, Kebudayaan,
Mentalitas, dan Pembangunan, 2000, hlm. 84.
[2]
Heri Herdiawanto, dkk, Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara, 2010, hlm. 165.
[3]
Abu ‘Amar, Belajar
Praktis Kewarganegaraan Untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan Umum, 2008, hlm. 87.
[4]
Ibid.
[5]
Ibid.
[6]
Heri Herdiawanto, dkk, loc. cit.
[7]
Ibid., hlm. 166.
[8]
Abu ‘Amar, op.cit.
[9]
Ibid., hlm. 98.
[10]
Ibid., hlm. 101.
[11]
Ibid.
[12]
Ibid.
[13]
Ibid.
[14]
Ibid., hlm. 87.
[15]
Ibid.
[16]
Darji Darmodiharjo, dkk, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, 1994, hlm. 194.
[17]
Ibid.
[18]
Abu ‘Amar, loc. cit., hlm. 100.
[19]
Ibid., hlm. 87.
[20]
Ibid., hlm. 100-101.
[21]
Ibid. hlm. 101.
[22]
Darji Darmodiharjo, op. cit., hlm. 204.
[23]
Abu ‘Amar, loc. cit., hlm. 87.
[24]
Ibid.
[25]
Ibid.
[26]
Ibid.
[27]
Ibid.
[28]
Ibid., hlm. 92.
No comments:
Post a Comment